Reporter : Yonada Triayu Nalamba
Sukma_Polinela; Perguruan Tinggi merupakan tempat mahasiswa menuntut ilmu
serta melanjutkan pendidikannya dari masa SMA ke jenjang yang lebih tinggi, dan
untuk pengembangan minat serta kreativitas mahasiswa. Tidak hanya itu Perguruan
Tinggi juga melatih mahasiswanya untuk mengikuti dan mematuhi tata tertib yang
telah dibuat di dalam lingkungan Kampus, tak terkecuali kampus Politeknik
Negeri Lampung (Polinela). Tata tertib sendiri berfungsi agar terselengaranya
proses belajar mengajar yang baik dan menumbuhkan budi pekerti yang baik pula
bagi mahasiswa/mahasiswi Polinela. Peraturan tata tertib di Polinela tidak
hanya menyangkut cara berpakaian, tetapi juga menyangkut cara berperilaku,
larangan, serta sanksi-sanksi. Polinela mempunyai banyak tata terbit seperti tidak
diperbolehkan mengenakan kaos, sandal dan rambut tidak boleh panjang bagi para
laki-laki. Namun, masih banyak mahasiswa yang tidak patuh dengan tata tertib
yang ada. Seharusnya sebagai seorang mahasiswa perlu bahkan wajib mengikuti peraturan
yang telah
ditetapkan
kampus guna kepentingan diri sendiri, ketertiban serta kenyamanan kampus itu
sendiri. Untuk para mahasiswa yang tidak mematuhi peraturan tara tertib yang
ada, sudah sepantasnya dari pihak kampus memberikan teguran ataupun peringatan kepada
mahasiswa yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan hal ini, dari pihak Polinela sendiri mulai memberlakukan surat tilang
untuk mahasiswa yang melanggar dan tidak mematuhi tata terbit. “Surat tilang
itu semacam Peringatan Lisan Tertulis (PLT) hampir sama seperti sistem Drop Out
(DO) yaitu pemberian Surat Peringatan Tertulis (SPT) 1 - 4 lalu di DO. Begitu
pula dengan PLT 1 – 4 kemudian akan dikenakan SPT 1, sebenarnya
dibuku
peraturan akademik sudah ada”, Ujar Pindo selaku ketua Tim Kedisiplinan
(Timdis) Polinela. Surat tilang ini sudah di terapkan sejak tahun 2008 -2010,
namun terhenti untuk beberapa waktu karena adanya kendala. Sekarang surat
tilang sendiri mulai diterapkan kembali bagi mahasiswa yang melanggar peraturan
dan tata tertib oleh ketua timdis. “Rencanaya saya akan mulai mencoba
menerapkan
kembali
pemberian surat tilang mahasiswa. Dengan cara, jika ada mahasiswa melakukan
suatu masalah sehingga menyebabkan PLT
keluar,
maka bisa melapor ke timdis. Pemberian PLT juga bisa dikeluarkan oleh pihak
teknisi dan karyawan”, Tambah Pindo. *(Aisyah)
0 comments:
Post a Comment