Monday, November 7, 2016

SURAT TILANG UNTUK MAHASISWA POLINELA

Reporter : Yonada Triayu Nalamba
Sukma_Polinela; Perguruan Tinggi merupakan tempat mahasiswa menuntut ilmu serta melanjutkan pendidikannya dari masa SMA ke jenjang yang lebih tinggi, dan untuk pengembangan minat serta kreativitas mahasiswa. Tidak hanya itu Perguruan Tinggi juga melatih mahasiswanya untuk mengikuti dan mematuhi tata tertib yang telah dibuat di dalam lingkungan Kampus, tak terkecuali kampus Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Tata tertib sendiri berfungsi agar terselengaranya proses belajar mengajar yang baik dan menumbuhkan budi pekerti yang baik pula bagi mahasiswa/mahasiswi Polinela. Peraturan tata tertib di Polinela tidak hanya menyangkut cara berpakaian, tetapi juga menyangkut cara berperilaku, larangan, serta sanksi-sanksi. Polinela mempunyai banyak tata terbit seperti tidak diperbolehkan mengenakan kaos, sandal dan rambut tidak boleh panjang bagi para laki-laki. Namun, masih banyak mahasiswa yang tidak patuh dengan tata tertib yang ada. Seharusnya sebagai seorang mahasiswa perlu bahkan wajib mengikuti peraturan yang telah
ditetapkan kampus guna kepentingan diri sendiri, ketertiban serta kenyamanan kampus itu sendiri. Untuk para mahasiswa yang tidak mematuhi peraturan tara tertib yang ada, sudah sepantasnya dari pihak kampus memberikan teguran ataupun peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal ini, dari pihak Polinela sendiri mulai memberlakukan surat tilang untuk mahasiswa yang melanggar dan tidak mematuhi tata terbit. “Surat tilang itu semacam Peringatan Lisan Tertulis (PLT) hampir sama seperti sistem Drop Out (DO) yaitu pemberian Surat Peringatan Tertulis (SPT) 1 - 4 lalu di DO. Begitu pula dengan PLT 1 – 4 kemudian akan dikenakan SPT 1, sebenarnya
dibuku peraturan akademik sudah ada”, Ujar Pindo selaku ketua Tim Kedisiplinan (Timdis) Polinela. Surat tilang ini sudah di terapkan sejak tahun 2008 -2010, namun terhenti untuk beberapa waktu karena adanya kendala. Sekarang surat tilang sendiri mulai diterapkan kembali bagi mahasiswa yang melanggar peraturan dan tata tertib oleh ketua timdis. “Rencanaya saya akan mulai mencoba menerapkan
kembali pemberian surat tilang mahasiswa. Dengan cara, jika ada mahasiswa melakukan suatu masalah sehingga menyebabkan PLT
keluar, maka bisa melapor ke timdis. Pemberian PLT juga bisa dikeluarkan oleh pihak teknisi dan karyawan”, Tambah Pindo. *(Aisyah)

0 comments:

Post a Comment