Oleh : Tyas Dwi Chintya
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (MPM KBM POLINELA) merupakan lembaga Perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga Organisasi mahasiswa tertinggi di Politeknik Negeri Lampung sesuai dengan AD pasal 15 dan ART pasal 8. Dalam peranannya MPM hampir menyerupai peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai fungsi yudikatif dalam hal check dan balance Badan Eksekutif Mahasiwa dan lembaga kemahasiswaan serta fungsi legislatif dalam menetapkan undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.
Tugas dan wewenang MPM secara umum berdasarkan Garis Besar Haluan Kerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa diantarannya:
- Mengubah dan menetapkan AD/ ART KBM Polinela dan UU yang berkaitan dengan Keluarga Besar Mahasiswa Polinela.
- Membahas dan menetapkan Garisgaris Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) KBM Polinela.
- Mengawasi dan mengontrol kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melalui komisi yang ada di MPM.
- Melantik dan mengesahkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang terpilih serta mencabut mandat dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, dari masa jabatannya bila melanggar AD/ART dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memberikan sanksi atau hukuman terhadap Ormawa yang ada di Polinela jika terbukti bersalah melanggar AD/ART dan Tata tertib Ormawa dan Tata tertib Mahasiswa.
- Menyerap aspirasi mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan AD/ART KBM Polinela. Dalam pelaksanaan tugas MPM mengadopsi teknik-teknik yang ada di lembaga legislatif Negara seperti teknik persidangan.
Selain itu untuk membantu dalam melaksanakan tugasnya MPM terbagi dalam 4 komisi yang memiliki peran dan fungsi masing-masing yaitu:
- Komisi I Adalah komisi dalam MPM yang memiliki ruang tugas dibidang perundang- undangan serta mengkaji dan memasyarakatkan perundangundangan yang telah ditetapkan.
- Komisi II Adalah komisi dalam MPM yang memiliki ruang tugas dibidang anggaran atau dana diantaranya menyusun rancangan anggaran pendapatan dan Belanja Ormawa (APBO) serta menetapkan alokasi anggaran pendapatan Ormawa.
- Komisi III Merupakan komisi di bidang pengawasan diantaranya mendata dan mencari informasi (investigasi) dilingkungan civitas akademika terhadap pelaksanaan program kerja BEM, UKM dan HIMA serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Ormawa, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
- Komisi IV Merupakan komisi dibidang kemahasiswaan diantaranya Mengakomodir aspirasi Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung, Melakukan investigasi terhadap keberadaan kondisi internal dan eksternal kampus dan Memberikan pembelaan kepada Mahasiswa yang membutuhkan.
Hak MPM antara lain :
- Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi.
- Meminta pertanggung jawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
- Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di POLINELA. Hak MPM ini tentunya merupakan hak yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa. Karena dalam prosesnya banyak hal maupun penerapan kebijakan yang tidak sesuai. Maka dari itu peran MPM sangat penting untuk tetap menjaga stabilitas kepemerintahan kampus agar sesuai dengan koridornya masingmasing.
- Sidang Istimewa, dilakukan untuk pemilihan ketua MPM sekaligus pelantikan Ketua terpilih Yudi Hidawan fraksi Ekonomi dan Bisnis.
- Sidang Paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden mahasiswa terpilih Tata Rizky Wandi beserta wakilnya Eep Suhada.
- Sosialisasi undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa POLINELA.
- Lokakarya keuangan Organisasi Mahasiswa, yang diselenggarakan oleh komisi II, sebagai dasar dan acuan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ormawa (APBO).
- Reses ke masing-masing jurusan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengakomodir aspirasi mahaasiswa di tiap-tiap jurusan.
- Sidang pleno, dilakukan untuk mengkaji system perundang-undangan KBM POLINELA meliputi Garis Besar Haluan Kerja MPM dan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya.
- Sidang paripurna Penetapan Undang-Undang, dilakukan untuk menetapkan konstitusi berupa hasil revisi undang-undang GBHK MPM dan Undang-undang PEMIRA.
- Sidang paripurna pengajuan Riset POLINELA sebagai UKM Percobaan.
- Upgrading dan outbond keanggotaan MPM bertujuan mempererat keanggotaan serta memberikan pemahaman terhadap keangotaan untuk lebih memahami fungsi dan perannya sebagai anggota majelis.
- Sidang paripurna setengah periode, dilakukan untuk melakukan penilaian Laporan Pertanggung Jawaban Badan Eksekutif Mahasiswa selama kurun waktu 6 bulan berjalan.
- Sidang paripurna pemilihan ketua umum MPM POLINELA dilakukan untuk pemilihan ketua baru MPM sekaligus pelantikan Ketua terpilih Tyas Dwi Chintya fraksi Budidaya Tanaman Perkebunan.
- Sidang evaluasi, dilakukan untuk mengevaluasi keanggotaan di masing-masing fraksi dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan roda organisasi MPM POLINELA.
- Rapat Koordinasi Wilayah Sumbagsel (RAKORWIL) setelah sebelumnya MPM POLINELA terpilih menjadi tuan rumah diajang kegiatan tahunan ini, kegiatan ini bertujuan untuk Menjalin silaturahmi dan memperkuat konsolidasi antar Forum Legislatif se-Sumbagsel, Menghasilkan program kerja serta pembentukan kepengurusan FL2MI wilayah Sumbagsel serta Mengakomodir aspirasi lembaga mahasiswa sebagai upaya pengawasan isu-isu strategis di Sumbagsel.
- Training Legislatif II yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Rakorwil dengan mendatangkan pemateri-pemateri dalam skala pusat dan wilayah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan Delegasi/Perwakilan Lembaga Legislatif Mahasiswa Perguruan Tinggi dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam aliansi strategis FL2MI Sumbagsel.
Adapun program kerja yang masih dalam tahap proses pelaksanaan meliputi :
- Pemilihan umum raya untuk melakukan pemilihan calon presiden mahasiswa, calon gubernur dan wakil gubernur himpunan mahasiswa jurusan serta anggota legislatif MPM POLINELA.
- Sekolah legislatif, dilakukan untuk memberikan pembelajaran secara langsung peranan, struktural maupun sistem yang dibuat oleh anggota dewan legislatif Negara dalam mengimplementasikan sebagai wakil rakyat.
- Sidang umum MPM yaitu sidang yang diadakan untuk menilai laporan pertangungg jawaban Badan Eksekutif Mahasiswa secara keseluruhan yang menandakan berakhirnya pemerintaahan lama dan dibukanya pemerintahan baru KBM Polinela.
0 comments:
Post a Comment