Reporter : Reni Aprilia
Oky Saputra
Sukma_Polinela; Politeknik Negeri Lampung (Polinela) adalah perguruan tinggi vokasi
yang meluluskan mahasiswa-mahasiswi berpotensi. Terdapat 5 jurusan diantaranya,
Budidaya Tanaman Pangan, Budidaya Tanaman Perkebunan, Teknologi Pertanian,
Peternakan, serta Ekonomi dan Bisnis, yang didalamnya tersebar berbagai Program
Studi. Dalam setiap jurusan tentunya memiliki seorang ketua yang memimpin
didalamnya. Ketua tersebut biasa dikenal dengan Gubernur Himpunan MahaSiswa
Jurusan (HMJ).
Berbeda dari periode sebelumnya yang pada
saat pemilihan gubernur dilakukan secara musyawarah. Untuk periode tahun depan
dilakukan dengan metode baru yaitu dengan cara Pemilihan Raya (Pemira).
Sehingga pemilihan secara Pemira tidak hanya dilakukan untuk pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, namun juga diterapkan dalam pemilihan Gubernur dan
Legislatif anggota MPM.
Hal ini dilakukan karena pemilihan yang dilakukan
secara musyawarah dinilai tidak efektif dan kualitas serta kuantitasnya tidak
efisien sehingga kurang selektif. Selain itu juga tercium kecurangan dalam
demokrasi seperti intimidasi, tidak semua mahasiswa memilih, dan tidak semua
mahasiswa mengaspirasikan pendapat, sehingga dengan cara pemilihan seperti itu
suara vocal yang akan menang. “Didalam demokrasi itu sangat dilarang adanya
itimidasi jadi coba kami perbaiki pada sistem pemilihan gubernur tadi, untuk
memilih gubernur secara Pemira sehingga pelaksanaan demokrasi ini secara utuh
mutlak, bebas, jujur, rahasia, dan tidak ada musyawarah,” ujar Sigit Pramono
selaku ketua umum MPM saat ditemui diruangannya.
Perubahan ini
mulai akan dilaksanakan untuk periode depan. Untuk pelaksanaannya dilakukan dengan
dua tahap yaitu tahap pertama pemilihan Gubernur dan Legislatif anggota MPM
yang dilakukan dimasing-masing jurusan secara serentak pada saat apel jumat.
Sedangkan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh seluruh
mahasiswa Politeknik Negeri Lampung secara serentak pada saat apel hari
senin. Sehingga ada perubahan
mekanisnisme antara perekrutan pemilihan Gubernur dan Legislatif anggota MPM
dengan Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa sama, perbedaannya hanya
terletak pada persyaratan. Untuk saat ini karena banyaknya minat mahasiswa yang
ingin mencalonkan diri namun terkendala IP/IPK tidak mencukupi sehingga
kemampuan berorganisasi juga diperlukan. Sedangkan untuk calon Gubernur
tergantung kebijakan dari masing-masing jurusan.
Rencana tentang perubahan tersebut telah
disosialisasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur namun ada yang berpendapat
sepakat dan ada yang berpendapat tidak sepakat. “Kalau saya sebenarnya setuju
dengan kebijakan baru tersebut, tetapi penerapannya jangan sekarang karena
jurusannya belum siap. Saran saya dengan musyawarah tetapi caranya yang lebih dibagusin, seperti ditambahin
dengan debat kandidat, kampanye. Selain itu, karena saya belum tahu bagaimana
pendapat mahasiswa jurusan saya”, tutur Fikri Alif Utomo selaku Gubernur Budidaya Tanaman Pangan. Akan tetapi
pada dasarnya hal itu ada dalam peraturan ART Pasal 1 Point 2 yang
menyebutkan mengenai pemilihan gubernur, cara pemilihannya dan pelaksanaannya
serta tata caranya diserahkan pada mahasiswa.
“Tetapi dengan
cara seperti itu masih terdapat multi taksir, maksudnya adalah bisa ditaksirkan
kemana-mana, umum cangkupannya jurusan atau HMJ ini tidak memiliki dasar hukum
untuk melaksanakan Pemira. Namun, lucu juga kalau Gubernur yang menentukan
untuk penggantinnya, itu bisa dikatakan pengotoran demokrasi, atau bisa
dikatakan permainan Politik” tambah Sigit.
Untuk kepanitian yang
mengatur tentang pemilihan yang dilakukan secara pemira ini adalah panitia yang
Independent. “Untuk tahun ini setelah
adanya kesepakatan atau ketuk palu, untuk
panitia adalah panitia khusus dari seluruh mahasiswa yang mendaftar
menjadi panitia, syarat-syarat yang
dicantumkan tertera dalam UU Pemira. Panitia direncanakan sekitar 50 orang untuk panitia Gubernur, Legislative
dan panitia Presiden serta Wakil Presiden”, pungkas Sigit. (*Tri Asdi)
0 comments:
Post a Comment