Reporter : Tri Asdi
Sukma_Polinela; Polinela dalam pengajarannya menggunakan sistem vokasi, dimana
presentase kegiatan praktikum lebih besar dibandingkan dengan teori. Saat
praktikum atau setiap satu mata kuliah biasanya ada tim dosen yang terdiri dari
dua orang dosen dan satu orang PLP. Dalam 16 kali pertemuan dengan pembagian
minggu 1-8 dosen pertama atau penanggung jawab (PJ) dan minggu ke 9-16 dosen ke
dua. Tetapi, untuk PLP wajib sepenuhnya untuk selalu mengikuti kegiatan
praktikum dari awal hingga akhir semester.
Karena Setiap mata kuliah telah ada tim
dosen, jika dosen yang seharusnya
mengajar tidak dapat hadir dapat digantikan dengan dosen kedua. Setidaknya
untuk mengawas kegiatan praktikum salah satu dosen dapat hadir saat praktikum. Tetapi jika kedua dosen berhalangan untuk
hadir, dapat langsung menghubungi PLP dan langsung memulai praktikum tanpa
adanya dosen.
“Seharusnya tugas dosen yang memberikan
teori saat akan praktikum, baru PLP yang membantu pelaksanakan secara teknis.
Karena wilayah PLP untuk yang kegiatan secara teknis bukan yang secara
teoritis. Selain itu juga karena bukan bagian PLP sehingganya tidak berhak dan
tidak wajib”, ujar Bandi salah seorang PLP.
Terkadang dosen
memilki kesibukan lain selain mengajar. Sehingga dosen berhalangan dalam
kegiatan mengajar secara teoritis ataupun praktikum. Jadi, dosen dapat
memberikan tanggung jawab kepada PLP jika dosen berhalangan hadir saat
praktikum. Dalam penjejangan PNS terdapat pegawai structural, fungsional, dan
biasa. Orang-orang yang tergolong pegawai structural yaitu orang yang memegang
jabatan seperti Direktur, Wakil Direktur, serta jajaran lainnya. Untuk orang
yang tergolong dalam pegawai fungsional seperti para dosen. Tetapi, PLP
sekarang tidak seperti teknisi saat dulu yang hanya masuk golongan biasa. Saat
ini, PLP telah masuk fungsional jadi dosen telah menganggap PLP mampu
memberikan bahan ajaran.
Pegawai-pegawai
fungsional seperti para dosen, memiliki tugas lain selain mengajar dan
dilakukan diluar jam kuliah. PLP sekarang, yang tadinya hanya pegawai biasa
sudah menjadi fungsional. Jadi artinya, mereka sudah memilki tugas diluar tugas
mereka yang hanya mengawasi saat praktikum berlangsung. Sehingga saat ini,
beberapa dosen telah memberikan ruang kepada PLP karena itu sudah menjadi tugas
mereka saat ini yang telah menjadi pegawai PNS fungsional.
”Dosen wajib
datang saat praktikum, tetapi tidak harus keduanya. Selain itu, karena PLP
sudah menjadi pegawai fungsional sehingga sebagian tugas dapat diserahkan
kepada PLP. Karena mereka butuh KUM, yang merupakan penilaian agar PLP dapat
melakukan penjejangan. Cara penaikan pangkat PLP sudah sama seperti dosen
bedanya, kalau dosen harus ada penelitian, pengabdian, pendidikan (mengajar)”,
ungkap Chandra Utami W.
Setiap pertemuan dosen
mengisi absensi yang setiap minggunya akan dikumpulkan. Jika dosen tidak hadir
maka secara otomatis absensi tidak terisi. Hasil dari keseluruhan absensi akan
ditampilkan saat rapat yudisium, yang biasanya dilaksanakan pada akhir
semester. Sanksi yang diberikan lebih mengarah kepada sanksi sosial, rasa malu
dan teguran dari kepala jurusan. Selain itu, jika mahasiswa ingin melaporkanya
kepada wakil direktur satu dengan bukti yang cukup hal tersebut akan
dipertimbangkan dalam forum, bahkan ada kemungkinan jika dosen tersebut dapat
diberhentikan. (*Tri Asdi)
0 comments:
Post a Comment