Sunday, July 5, 2015

Ketidak Hadiran Dosen Saat Praktikum

Reporter : Tri Asdi

Sukma_Polinela; Polinela dalam pengajarannya menggunakan sistem vokasi, dimana presentase kegiatan praktikum lebih besar dibandingkan dengan teori. Saat praktikum atau setiap satu mata kuliah biasanya ada tim dosen yang terdiri dari dua orang dosen dan satu orang PLP. Dalam 16 kali pertemuan dengan pembagian minggu 1-8 dosen pertama atau penanggung jawab (PJ) dan minggu ke 9-16 dosen ke dua. Tetapi, untuk PLP wajib sepenuhnya untuk selalu mengikuti kegiatan praktikum dari awal hingga akhir semester.
Karena Setiap mata kuliah telah ada tim dosen,  jika dosen yang seharusnya mengajar tidak dapat hadir dapat digantikan dengan dosen kedua. Setidaknya untuk mengawas kegiatan praktikum salah satu dosen dapat hadir saat praktikum.  Tetapi jika kedua dosen berhalangan untuk hadir, dapat langsung menghubungi PLP dan langsung memulai praktikum tanpa adanya dosen.
“Seharusnya tugas dosen yang memberikan teori saat akan praktikum, baru PLP yang membantu pelaksanakan secara teknis. Karena wilayah PLP untuk yang kegiatan secara teknis bukan yang secara teoritis. Selain itu juga karena bukan bagian PLP sehingganya tidak berhak dan tidak wajib”, ujar Bandi salah seorang PLP.
Terkadang dosen memilki kesibukan lain selain mengajar. Sehingga dosen berhalangan dalam kegiatan mengajar secara teoritis ataupun praktikum. Jadi, dosen dapat memberikan tanggung jawab kepada PLP jika dosen berhalangan hadir saat praktikum. Dalam penjejangan PNS terdapat pegawai structural, fungsional, dan biasa. Orang-orang yang tergolong pegawai structural yaitu orang yang memegang jabatan seperti Direktur, Wakil Direktur, serta jajaran lainnya. Untuk orang yang tergolong dalam pegawai fungsional seperti para dosen. Tetapi, PLP sekarang tidak seperti teknisi saat dulu yang hanya masuk golongan biasa. Saat ini, PLP telah masuk fungsional jadi dosen telah menganggap PLP mampu memberikan bahan ajaran.
Pegawai-pegawai fungsional seperti para dosen, memiliki tugas lain selain mengajar dan dilakukan diluar jam kuliah. PLP sekarang, yang tadinya hanya pegawai biasa sudah menjadi fungsional. Jadi artinya, mereka sudah memilki tugas diluar tugas mereka yang hanya mengawasi saat praktikum berlangsung. Sehingga saat ini, beberapa dosen telah memberikan ruang kepada PLP karena itu sudah menjadi tugas mereka saat ini yang telah menjadi pegawai PNS fungsional.
”Dosen wajib datang saat praktikum, tetapi tidak harus keduanya. Selain itu, karena PLP sudah menjadi pegawai fungsional sehingga sebagian tugas dapat diserahkan kepada PLP. Karena mereka butuh KUM, yang merupakan penilaian agar PLP dapat melakukan penjejangan. Cara penaikan pangkat PLP sudah sama seperti dosen bedanya, kalau dosen harus ada penelitian, pengabdian, pendidikan (mengajar)”, ungkap Chandra Utami W.
Setiap pertemuan dosen mengisi absensi yang setiap minggunya akan dikumpulkan. Jika dosen tidak hadir maka secara otomatis absensi tidak terisi. Hasil dari keseluruhan absensi akan ditampilkan saat rapat yudisium, yang biasanya dilaksanakan pada akhir semester. Sanksi yang diberikan lebih mengarah kepada sanksi sosial, rasa malu dan teguran dari kepala jurusan. Selain itu, jika mahasiswa ingin melaporkanya kepada wakil direktur satu dengan bukti yang cukup hal tersebut akan dipertimbangkan dalam forum, bahkan ada ke­mungkinan jika dosen tersebut dapat diberhentikan. (*Tri Asdi)

0 comments:

Post a Comment