Reporter : Sulisnaida
Sukma_Polinela; UPT kebun yang merupakan salah satu upt yang terdapat dikampus politeknik negeri lampung, sebuah unit pelaksana teknis yang menyediakan semua alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh para mahasiswa untuk kegiatan praktikim, setiap tempat pasti memiliki peraturan yang harus dijalankan begitu juga dengan upt kebun, peraturan peminjaman alat yang diterapkan di upt ini cukuplah ketat karna tidak hanya asal meminjam dan membutuhkan sebuah proses.
Setiap mahasisiwa yang akan menggunakan alat saat akan melakukan praktikum, Dosen PLP harus meminjam dahulu alat tersebut 3 hari sebelum akan digunakan dan harus menuliskan alat apa saja yang akan digunakan pada kertas persetujuan, tugas dosen PLP hanyalah meminjamkan alat untuk para mahasiswa yang akan melaksanakan praktikum sedangkan yang menandatangani surat pengambilan dan pengembalian peminjaman adalah para mahasiswa, tetapi jika mahasiswa ingin menggunakan alat untuk kegiatan diluar praktikum maka tidak melalui Dosen PLP dan peminjaman dapat dilakukan pada hari alat itu dubutuhkan dengan menulis permintaan peminjaman pada blanko yang telah disediakan, prosedur peminjaman yang dilakukan pada saat praktikum dan juga untuk kegiatan luar praktikum sama saja dan pada saat pengembalian alat jumlah tersebut jumlah alat yang dikembalikan harus sama pada saat peminjaman, sebelum peminjaman ada peraturan waktu peminjaman dan waktu kapan akan dikembalikan, jika melanggar kedua hal tersebut akan dikenakan sanksi.
Setiap peminjaman yang tidak dikembalikan tepat pada waktunya ataupun alat yang dipinjam mengalami kehilangan maka akan dikenakan sanksi bedasarkan perjanjian pada awal peminjaman alat, jika tidak mengembalikan alat tepat pada waktunya akan dikenakan denda per hari untuk setiap alat yang dipinjam berdasarkan kategorinya , tetapi jika alat yang mengalami kerusakan maka tidak dikenakan denda asalkan alat tersebut masih ada walaupun sudah rusak. Sedangkan untuk kehilangan alat harus mengganti
alat yag telah dihilangkan akan tetapi jika menghilangkan alat dan tidak mengembalikan tepat waktu maka akan dikenakan sanksi double. Menurut seorang mahasiswa yang sudah pernah terkena sanksi denda “ya kami harus mempertanggung jawabkan apa yang telah kami perbuat tapi kami juga berharap sebuah keringan untuk denda yang diberikan” tutur seorang narasumber yang tak ingin diungkap identitasnya.
Sanksi yang diterapkan pada upt bukanlah sebuah kegiatan untuk mencari keuntungan semata tetapi untuk mendidik mahasiswa agar mempunyai rasa tanggung jawab dan dapat menjaga apa yang dimilkinya. Kehilangan alat oleh mahasiswa bukan hanya sekali tau dua kali terjadi tetapi sudah sangat sering terjadi di kalangan mahasiswa, tetapi beberapa tahun terakhir kehilangan alat yang terjadi sudah jauh berkurang dibanding dengan tahun tahun sebelumnya,karena system peminjaman yang kurang efektif sehingga sering terjadi kehilangan barang upt dan tidak kembali lagi.
Jika seorang mahasiswa yang meminjam alat lalu tidak mengembalikan alat tersebut maka ia dikenakan denda, tetapi ada mahasiswa yang meminjam alat dan menghilangkannya tetapi tidak membayar denda maka ia akan mengalami kesulitan dia akhir-akhir kuliahnya, ia akan susah untuk berangkat PKL dan WISUDA hanya karna hal kecil tersebut, hal itu bukan untuk mempersulit para mahasiswa tetapi juga untuk sebuah bibngan bagi mahasiswa agar memliki rasa tanggung jawab untuk masa depan di dunia kerja.
Sukma_Polinela; UPT kebun yang merupakan salah satu upt yang terdapat dikampus politeknik negeri lampung, sebuah unit pelaksana teknis yang menyediakan semua alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh para mahasiswa untuk kegiatan praktikim, setiap tempat pasti memiliki peraturan yang harus dijalankan begitu juga dengan upt kebun, peraturan peminjaman alat yang diterapkan di upt ini cukuplah ketat karna tidak hanya asal meminjam dan membutuhkan sebuah proses.
Setiap mahasisiwa yang akan menggunakan alat saat akan melakukan praktikum, Dosen PLP harus meminjam dahulu alat tersebut 3 hari sebelum akan digunakan dan harus menuliskan alat apa saja yang akan digunakan pada kertas persetujuan, tugas dosen PLP hanyalah meminjamkan alat untuk para mahasiswa yang akan melaksanakan praktikum sedangkan yang menandatangani surat pengambilan dan pengembalian peminjaman adalah para mahasiswa, tetapi jika mahasiswa ingin menggunakan alat untuk kegiatan diluar praktikum maka tidak melalui Dosen PLP dan peminjaman dapat dilakukan pada hari alat itu dubutuhkan dengan menulis permintaan peminjaman pada blanko yang telah disediakan, prosedur peminjaman yang dilakukan pada saat praktikum dan juga untuk kegiatan luar praktikum sama saja dan pada saat pengembalian alat jumlah tersebut jumlah alat yang dikembalikan harus sama pada saat peminjaman, sebelum peminjaman ada peraturan waktu peminjaman dan waktu kapan akan dikembalikan, jika melanggar kedua hal tersebut akan dikenakan sanksi.
Setiap peminjaman yang tidak dikembalikan tepat pada waktunya ataupun alat yang dipinjam mengalami kehilangan maka akan dikenakan sanksi bedasarkan perjanjian pada awal peminjaman alat, jika tidak mengembalikan alat tepat pada waktunya akan dikenakan denda per hari untuk setiap alat yang dipinjam berdasarkan kategorinya , tetapi jika alat yang mengalami kerusakan maka tidak dikenakan denda asalkan alat tersebut masih ada walaupun sudah rusak. Sedangkan untuk kehilangan alat harus mengganti
alat yag telah dihilangkan akan tetapi jika menghilangkan alat dan tidak mengembalikan tepat waktu maka akan dikenakan sanksi double. Menurut seorang mahasiswa yang sudah pernah terkena sanksi denda “ya kami harus mempertanggung jawabkan apa yang telah kami perbuat tapi kami juga berharap sebuah keringan untuk denda yang diberikan” tutur seorang narasumber yang tak ingin diungkap identitasnya.
Sanksi yang diterapkan pada upt bukanlah sebuah kegiatan untuk mencari keuntungan semata tetapi untuk mendidik mahasiswa agar mempunyai rasa tanggung jawab dan dapat menjaga apa yang dimilkinya. Kehilangan alat oleh mahasiswa bukan hanya sekali tau dua kali terjadi tetapi sudah sangat sering terjadi di kalangan mahasiswa, tetapi beberapa tahun terakhir kehilangan alat yang terjadi sudah jauh berkurang dibanding dengan tahun tahun sebelumnya,karena system peminjaman yang kurang efektif sehingga sering terjadi kehilangan barang upt dan tidak kembali lagi.
Jika seorang mahasiswa yang meminjam alat lalu tidak mengembalikan alat tersebut maka ia dikenakan denda, tetapi ada mahasiswa yang meminjam alat dan menghilangkannya tetapi tidak membayar denda maka ia akan mengalami kesulitan dia akhir-akhir kuliahnya, ia akan susah untuk berangkat PKL dan WISUDA hanya karna hal kecil tersebut, hal itu bukan untuk mempersulit para mahasiswa tetapi juga untuk sebuah bibngan bagi mahasiswa agar memliki rasa tanggung jawab untuk masa depan di dunia kerja.
0 comments:
Post a Comment