Reporter : Erzi Riska Putra
Sukma Polinela; Panitia khusus atau yang sering
disingkat Pansus merupakan badan
independen untuk melaksanakan Pemilihan Umum Raya (Pemira). Panitia khusus pada
tahun ini memiliki perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, jika pada tahun sebelumnya panitia hanya
berasal dari Badan Pelaksana Pemira (BP Pemira), yang anggotanya terdiri dari
anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Namun, untuk saat ini seluruh
mahasiswa mempunyai kesempatan untuk menjadi Panitia Khusus, tidak dibatasi
oleh Jurusan dan Program Studi yang ada.
Syarat-syarat menjadi anggota pansus
diantaranya menyerahkan foto 3x4 sebanyak 2 lembar, foto copy KTM atau KTP,
surat keterangan baik, baik surat dari jurusan atau dalam bentuk KHS, serta
tanda tangan di atas materai 6000. ”Sesuai dengan UU Pemira tahun 2015 revisi
hasil sidang paripurna setengah periode, dikatakan anggota pansus minimanl 50
dan maksimal 60 orang, apabila kuota yang sudah ditentukan tidak tercapai maka
selanjutnya akan dikembalikan kepada MPM untuk mengatur jalannya Pemira tersebut,”
ujar Sigit Pramono selaku Ketua Umum MPM.
Berbeda
dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Pemilihan Umum Raya tidak hanya
ditujukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa saja, namun juga
diterapkan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Legislatif anggota
MPM. ”Harapannya dalam perubahan ini kita dapat menyelenggarakan kedaulatan
pemerintahan KBM Polinela yang demokratis, yang pelaksanaannya secara nyata
sehingga masing-masing mahasiswa itu memiliki hak suara, dan tidak ada penindasan
ataupun penekanan dari pihak manapun sehingga akan terlaksana pemilihan yang
umum, secara langsung, rahasia, bebas, jujur, dan adil, jadi ini merupakan sarana perwujudan
kedaulatan mahasiswa guna menghasilkan pemerintahan mahasiswa yang demokratis berdasarkan
Pancasila, UUD RI, Tri Dharma Perguruan Tinggi, AD-ART KBM Polinela,” tambah
Sigit.
Panitia khusus ini
dibentuk oleh tim khusus atau tim verifikasi pansus, bukan dari MPM, HMJ, BEM, akan tetapi orang
yang sudah ditunjuk dalam UU Pemira yaitu Pimpinan MPM, Presiden dan Wakil
Presiden Mahasiswa, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur HMJ. Tim verifikasi ini
yang nantinya akan memverifikasi
berkas-berkas anggota pansus yang mendaftar, setelah selesai verifikasi, tim
verifikasi akan mengeluarkan berita acara, berita acara tersebut nanti akan
disampaikan kepada seluruh mahasiswa, setelah itu akan diberikan kepada MPM, dan selanjutnya akan dilakukan proses
pelantikan menjadi anggota pansus. Berbeda dari periode sebelumnya, dengan ada nya
perubahan ini masih terdapat kesulitan karna banyak mahasiswa yang belum banyak
mengetahui. “Masih banyak sistem-sistem yang memang belum diketahui oleh
khalayak ramai, baik dari instansi- instansi yang terkait seperti, HMJ, BEM,
Ormawa yang ada di Politeknik Negeri Lampung (Polinela) ataupun orang-orang
yang akan merasakan hal-hal ini secara langsung, untuk sosialisasi sudah
dicoba, baik pembukaan stand, maupun penyampaian pada saat apel hari senin dan
jum’at,” tuntas Sigit. (*Triasdi)
0 comments:
Post a Comment