Monday, November 23, 2015

Pansus, Sistem Baru Pemira

Reporter : Erzi Riska Putra

Sukma Polinela; Panitia khusus atau yang sering disingkat  Pansus merupakan badan independen untuk melaksanakan Pemilihan Umum Raya (Pemira). Panitia khusus pada tahun ini memiliki perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya,  jika pada tahun sebelumnya panitia hanya berasal dari Badan Pelaksana Pemira (BP Pemira), yang anggotanya terdiri dari anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Namun, untuk saat ini seluruh mahasiswa mempunyai kesempatan untuk menjadi Panitia Khusus, tidak dibatasi oleh Jurusan dan Program Studi yang ada.
Syarat-syarat menjadi anggota pansus diantaranya menyerahkan foto 3x4 sebanyak 2 lembar, foto copy KTM atau KTP, surat keterangan baik, baik surat dari jurusan atau dalam bentuk KHS, serta tanda tangan di atas materai 6000. ”Sesuai dengan UU Pemira tahun 2015 revisi hasil sidang paripurna setengah periode, dikatakan anggota pansus minimanl 50 dan maksimal 60 orang, apabila kuota yang sudah ditentukan tidak tercapai maka selanjutnya akan dikembalikan kepada MPM untuk mengatur jalannya Pemira tersebut,” ujar Sigit Pramono selaku Ketua Umum MPM.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Pemilihan Umum Raya tidak hanya ditujukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa saja, namun juga diterapkan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Legislatif anggota MPM. ”Harapannya dalam perubahan ini kita dapat menyelenggarakan kedaulatan pemerintahan KBM Polinela yang demokratis, yang pelaksanaannya secara nyata sehingga masing-masing mahasiswa itu memiliki hak suara, dan tidak ada penindasan ataupun penekanan dari pihak manapun sehingga akan terlaksana pemilihan yang umum, secara langsung, rahasia, bebas, jujur, dan adil,  jadi ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan mahasiswa guna menghasilkan pemerintahan mahasiswa yang demokratis berdasarkan Pancasila, UUD RI, Tri Dharma Perguruan Tinggi, AD-ART KBM Polinela,” tambah Sigit.
Panitia khusus ini  dibentuk oleh tim khusus atau tim verifikasi pansus,  bukan dari MPM, HMJ, BEM, akan tetapi orang yang sudah ditunjuk dalam UU Pemira yaitu Pimpinan MPM, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur HMJ. Tim verifikasi ini yang nantinya akan  memverifikasi berkas-berkas anggota pansus yang mendaftar, setelah selesai verifikasi, tim verifikasi akan mengeluarkan berita acara, berita acara tersebut nanti akan disampaikan kepada seluruh mahasiswa, setelah itu akan diberikan kepada  MPM, dan selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan menjadi anggota pansus. Berbeda  dari periode sebelumnya, dengan ada nya perubahan ini masih terdapat kesulitan karna banyak mahasiswa yang belum banyak mengetahui. “Masih banyak sistem-sistem yang memang belum diketahui oleh khalayak ramai, baik dari instansi- instansi yang terkait seperti, HMJ, BEM, Ormawa yang ada di Politeknik Negeri Lampung (Polinela) ataupun orang-orang yang akan merasakan hal-hal ini secara langsung, untuk sosialisasi sudah dicoba, baik pembukaan stand, maupun penyampaian pada saat apel hari senin dan jum’at,” tuntas Sigit. (*Triasdi)

0 comments:

Post a Comment