Monday, November 23, 2015

UPT Kebun Perketat Peminjaman Alat

Reporter : Muhammad Fajar Mutaqin

Sukma Polinela; Unit Pelayanan Teknis (UPT) kebun adalah tempat peminjaman sarana dan prasarana untuk kegiatan praktikum regular maupun praktikum mandiri. Sejauh ini UPT telah mengetatkan sistem peminjaman barang bagi yang ingin melaksanakan kegiatan praktikum. Mengingat peraturan yang kurang ketat sebelumnya. Saat ini diterapkan peraturan baru, UPT maupun mahasiswa sudah ada perubahan dalam peminjaman sarana.
Peraturan mulai dilaksanakan semenjak penetapan surat keputusan nomor 353/PL15/PTS/2015 tentang Tata Tertib Peminjaman Alat Praktek Lapang Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebun Politeknik Negeri Lampung tanggal 24 Agustus 2015. Namun, peraturan ini telah terlaksana pada saat dimulainya semester ganjil. “Perubahan dari petugas semenjak peraturan ini ialah telah berusaha mensosialisasi melalui kertas pemberitahuan peminjaman. Sedangkan dari mahasiswa sendiri sudah banyak yang tau walaupun masih ada yang belum tau, dan yang sudah tau ini sudah ada perubahan dengan lebih disiplin lagi untuk meminjam alat.” tutur pak Gede selaku KUPT saat ditemui diruangnya(20/10).
Peraturan UPT saat ini jika tidak mengembalikan alat pada jatuh temponya maka akan dikenakan denda. Denda pada masing-masing kelompok alat harganya berbeda. Jika mahasiswa masih belum memulangkannya maka mahasiswa akan diberikan surat tagihan. Surat tagihan akan diberikan setelah 5 hari setelah mahasiswa tidak memulangkan alat.
“Surat tagihan akan diberikan 5 hari setelah mahasiswa tidak memulangkan alat. Disimpulkan 5 hari karena efektif hari kerja adalah selama 5 hari.” Tambah pak gede.
Perlu diingat kepada mahasiswa bahwasanya pengetatan peaturan seperti ini tidak semata UPT kebun untuk mencari uang. Pengetatan peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa kedisiplinan mahasiswa jika meminjam alat di UPT kebun. Dampak perubahan dari mahasiswa sudah terbukti berubah menjadi lebih disiplin setelah ada peraturan seperti ini.
UPT Kebun sendiri berharap dari pimpinan dan  petugas UPT bisa memberikan pelayanan terbaik kepada civitas kampus yang membutuhkannya dan juga tak lupa kepada mahasiswa agar selalu tertib prosedur. (Triasdi)

0 comments:

Post a Comment