Reporter : Muhammad Fajar Mutaqin
Sukma Polinela; Unit Pelayanan Teknis (UPT) kebun adalah tempat peminjaman sarana
dan prasarana untuk kegiatan praktikum regular maupun praktikum mandiri. Sejauh
ini UPT telah mengetatkan sistem peminjaman barang bagi yang ingin melaksanakan
kegiatan praktikum. Mengingat peraturan yang kurang ketat sebelumnya. Saat ini
diterapkan peraturan baru, UPT maupun mahasiswa sudah ada perubahan dalam
peminjaman sarana.
Peraturan mulai dilaksanakan semenjak
penetapan surat keputusan nomor 353/PL15/PTS/2015 tentang Tata Tertib
Peminjaman Alat Praktek Lapang Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebun Politeknik
Negeri Lampung tanggal 24 Agustus 2015. Namun, peraturan ini telah terlaksana
pada saat dimulainya semester ganjil. “Perubahan dari petugas semenjak
peraturan ini ialah telah berusaha mensosialisasi melalui kertas pemberitahuan
peminjaman. Sedangkan dari mahasiswa sendiri sudah banyak yang tau walaupun
masih ada yang belum tau, dan yang sudah tau ini sudah ada perubahan dengan
lebih disiplin lagi untuk meminjam alat.” tutur pak Gede selaku KUPT saat
ditemui diruangnya(20/10).
Peraturan UPT saat ini jika tidak
mengembalikan alat pada jatuh temponya maka akan dikenakan denda. Denda pada masing-masing
kelompok alat harganya berbeda. Jika mahasiswa masih belum memulangkannya maka
mahasiswa akan diberikan surat tagihan. Surat tagihan akan diberikan setelah 5
hari setelah mahasiswa tidak memulangkan alat.
“Surat tagihan akan diberikan 5 hari setelah
mahasiswa tidak memulangkan alat. Disimpulkan 5 hari karena efektif hari kerja
adalah selama 5 hari.” Tambah pak gede.
Perlu diingat kepada mahasiswa bahwasanya
pengetatan peaturan seperti ini tidak semata UPT kebun untuk mencari uang.
Pengetatan peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa
kedisiplinan mahasiswa jika meminjam alat di UPT kebun. Dampak perubahan dari
mahasiswa sudah terbukti berubah menjadi lebih disiplin setelah ada peraturan
seperti ini.
UPT Kebun sendiri berharap dari pimpinan
dan petugas UPT bisa memberikan
pelayanan terbaik kepada civitas kampus yang membutuhkannya dan juga tak lupa
kepada mahasiswa agar selalu tertib prosedur. (Triasdi)
0 comments:
Post a Comment