Reporter : Rissya Mutya Prima
Riza Azmi Adilah
Riza Azmi Adilah
sukma_polinela; Kegiatan siang keakraban (sikrab) dan malam keakraban (makrab) merupakan agenda tahunan dari setiap Program Studi (Prodi), Jurusan bahkan Organisasi Mahasiswa (Ormawa)diPoliteknikNegeriLampung(Polinela).egiatan
ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakrabkan diri antara angkatan dalam setiap Prodi maupun Jurusan. Kegiatan sikrab dan makrab biasanya dilakukan di dalam Kampus Polinela, namun ada juga yang mengadakan kegiatan sikrab dan makrab di luar Kampus Polinela.
Polemik
terjadi saat terbitnya surat himbauan dari Pembantu Direktur III Polinela tentang
larangan pengadaan kegiatan sikrab dan makrab, baik dilaksanakan di dalam
maupun di luar kampus Polinela serta hanya memperbolehkan kegiatan berupa
seminar. Surat edaran ini merupakan tembusan langsung yang diketahui dan
disetujui oleh Direktur, Ketua Jurusan (Kajur), Kepala Bagian (Kabag), Ketua Program
Studi (Ka.Prodi), dan Penasehat Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang terlampir dalam
Surat Edaran Nomor 29711/PL15/KM/2017 tanggal 12 September 2017. Surat ini
diterbitkan untuk menghindari terjadinya perpeloncoan yang ditujukan kepada mahasiswa
baru oleh mahasiswayang lebih senior.
“Kalau
untuk Himpunan Mahasiswa (HIMA) lebih kepenalaran saja, agar bisa
mengkoordinasi Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) di Prodi masing masing.
Kehadiran alumni bukan untuk men-dikte mahasiswa baru namun memberikan arahan,”
papar Pembantu Direktur III, Ir. Bambang Utoyo, M.P.
Larangan
pengadaan sikrab dan makrab diterima dengan penuh perhitungan oleh mahasiswa,
khususnya mahasiswa semester 3 sebagai panitia dan semester 5. Karena banyak
permintaan dari alumni untuk tetap mengadakan acara ini, namun terbentur dengan
surat edaran yang diturunkan oleh Pembantu Direktur III .
“Pelarangan
sikrab yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran ini sebetulnya membatasi kami
sebagai kakak tingkat terhadap adik mahasiswa baru (maba) yang sebetulnya tujuan
sikrab untuk lebih mengenal kami sebagai kakak tingkat untuk membangun sebuah
keakraban terhadap maba, namun dengan adanya surat edaran yang turun langsung dari
Pembantu direktur III, sekarang hal yang terjadi antara kakak tingkat dan maba
ini tidak saling mengenal,” jelas mahasiswa semester 5 berinisial AD.
Walaupun
ada surat edaran namun beberapa Prodi tetap melaksanakan sikrab dan makrab
secara ilegal. Hal ini menimbulkan kebingungan dan perasaan ketidakadilan bagi
beberapa Prodi yang tidak melakukan kegiatan sikrab dan makrab.
“Ya kita
dari Ka.Prodi sudah diberi himbauan untuk tidak mengadakan sikrab dan makrab,
dan akhirnya untuk mengganti kegiatan sikrab kita buat acara seperti Family
Gathering (Famget) tapi itu aja masih dilarang karena takut dijadikan sikrab
berkedok famget,” ujar mahasiswa semester 5 Polinela berinisial WA.
“Ya
kegiatan sikrab ini untuk lebih mengenal dan mengakrabkan diri dengan kakak
tingkatnya. Tapitakutnya ada kegiatan perpeloncoan gitu. Di PS aku ada sikrab
tapi dari segi makanan dan barang yang harus dibawa itu udah cukup merugikan. Padahal
kakaknya bilang tidak akan merugikan adiknya tapi dari barang yang harus dibawa
saja sudah mahal dan untuk yang dipakai bikin malu,” ungkap mahasiswi semester
1 Polinela berinisial SR.
Berbeda
dari beberapa prodi lain yang melaksanan kegiatan sikrab secara illegal, ada
juga prodi yang tidak melaksanakan sikrab makrab sama sekali. Beberapa prodi
yang tidak melaksanakannya akhirnya mengadakan kegiatan seminar sebagai
pengganti sikrab dan makrab.
“Kalau
untuk sikrab makrab sudah ada edarannya dari atas, saya juga tidak setuju
dengan kegiatan sikrab dan makrab lebih baik diganti dengan acara lain seperti
mabit,” jelas Dr. Ir. Sarono, M.Si selaku Direktur Polinela. (*Aisyah)
0 comments:
Post a Comment